{وَالَّذِينَ
كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي
الأرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ (73) }
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka
menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kalian (hai para muslim) tidak melaksanakan apa yang telah
diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan
kerusakan yang besar.Setelah Allah Swt. menyebutkan bahwa kaum mukmin itu sebagian di antara mereka terhadap sebagian yang lain saling melindungi, maka Allah memutuskan hubungan antara mereka dengan orang-orang kafir.
Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya mengatakan bahwa:
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ صَالِحِ بْنِ هَانِئٍ، حَدَّثَنَا أَبُو سَعْدٍ يَحْيَى بْنُ
مَنْصُورٍ الْهَرَوِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ يَزِيدَ وَسُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ
الْحُسَيْنِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ، عَنْ أُسَامَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ، وَلَا
يَرِثُ مُسْلِمٌ كَافِرًا، وَلَا كَافِرٌ مُسْلِمًا"، ثُمَّ قَرَأَ: {وَالَّذِينَ
كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي
الأرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ}
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Saleh ibnu Hani', telah
menceritakan kepada kami Abu Sa'id Yahya ibnu Mansur Al-Harawi, telah
menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Aban, telah menceritakan kepada kami
Muhammad ibnu Yazid dan Sufyan ibnu Husain, dari Az-Zuhri, dari Ali ibnul
Husain, dari Amr ibnu Usman, dari Usamah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Tidak boleh saling mewaris di antara dua pemeluk agama yang berbeda, dan
orang muslim tidak boleh mewaris orang kafir, dan tidak pula orang kafir
terhadap orang muslim. Kemudian Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Adapun
orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang
lain. Jika kalian (hai para muslim) tidak melaksanakan apa yang telah
diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan
kerusakan yang besar. (Al-Anfal: 73)Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.
Menurut kami hadis ini yang ada di dalam kitab Sahihain diketengahkan melalui riwayat Usamah ibnu Zaid. Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"لَا
يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ"
Orang muslim tidak boleh mewaris orang kafir, dan orang kafir tidak boleh
mewaris orang muslim.Di dalam kitab Musnad dan kitab Sunan disebutkan melalui hadis Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَا
يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى"
Tidak boleh saling mewaris di antara kedua pemeluk agama yang
berbeda.Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
قَالَ
أَبُو جَعْفَرِ بْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، [عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ ثَوْرٍ]
عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ: أَنَّ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ عَلَى رَجُلٍ دَخَلَ فِي
الْإِسْلَامِ فَقَالَ: "تُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَحُجُّ
الْبَيْتَ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ، وَأَنَّكَ لَا تَرَى نَارَ مُشْرِكٍ إِلَّا
وَأَنْتَ لَهُ حَرْبٌ"
Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad,
dari Ma'mar. dari Az-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw. mengambil janji dari seorang
lelaki yang baru masuk Islam. Untuk itu beliau bersabda: Kamu harus
mendirikan salat, menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah serta berpuasa
bulan Ramadan. Dan sesungguhnya kamu tidak sekali-kali melihat api orang musyrik
melainkan kamu harus memeranginya.Bila ditinjau dari jalur ini, maka hadis ini berpredikat mursal. Tetapi dari jalur yang lain diriwayatkan secara muttasil dari Rasulullah Saw., bahwa beliau Saw. pernah bersabda:
"أَنَا
بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ بَيْنَ ظَهْرَانَيِ الْمُشْرِكِينَ"، ثُمَّ قَالَ:
"لَا يَتَرَاءَى نَارَاهُمَا"
Aku berlepas diri dari setiap muslim yang ada di antara kedua sisi kaum
musyrik. Kemudian beliau Saw. bersabda, "Keduanya tidak boleh saling
melihat apinya masing-masing.”Imam Abu Daud di dalam akhir Kitabul Jihad-nya mengatakan bahwa:
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ سُفْيَانَ، أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ،
أَنْبَأَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَبُو دَاوُدَ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ
سَعْدِ بن سَمُرَة بن جُنْدُب [حدثني خبيب بن سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِيهِ
سُلَيْمَانَ بْنِ سَمُرَةَ] عَنْ سمرة بن جندب: أما بعد، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ
فَإِنَّهُ مِثْلُهُ"
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Daud ibnu Sufyan, telah
menceritakan kepadaku Yahya ibnu Hissan. telah menceritakan kepada kami Sulaiman
ibnu Musa Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Sa'id ibnu
Samurah ibnu Jundub, dari Samurah ibnu Jundub, disebutkan: Amma Ba'du,
Bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang bergaul dengan
orang musyrik dan tinggal satu rumah bersamanya, maka dia sama
dengannya.
وَقَدْ
ذَكَرَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرِ بْنُ مَرْدُوَيه، مِنْ حَدِيثِ حَاتِمِ بْنِ
إِسْمَاعِيلَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هُرْمُزَ، عَنْ مُحَمَّدٍ وَسَعِيدٍ
ابْنَيْ عُبَيْدٍ، عَنْ أَبِي حَاتِمٍ
الْمُزَنِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضون دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا
تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ". قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
وَإِنْ كَانَ؟ قَالَ: "إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ
فَأَنْكِحُوهُ" ثَلَاثَ مَرَّاتٍ.
Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih telah meriwayatkan melalui hadis Hatim ibnu
Ismail, dari Abdullah ibnu Hurmuz, dari Muhammad dan Sa'id (keduanya putra
Ubaid), dari Abu Hatim Al-Muzani yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah
bersabda: Apabila datang kepada kalian (untuk melamar putri kalian)
seseorang yang kalian rida terhadap agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah
dia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi
dan kerusakan yang luas. Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah
jika ada sesuatu pada dirinya?" Rasulullah Saw. bersabda: Apabila datang
kepada kalian seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah
dia. Hal ini diucapkan oleh Rasulullah Saw. sebanyak tiga kali. Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Hatim ibnu Isma'il dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.
ثُمَّ
رُويَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ سُلَيْمَانَ، عَنِ ابْنِ عَجْلان، عَنِ
ابْنِ وَثيمةَ النَّصْري عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ
تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ
فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ"
Kemudian Abu Bakar ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui hadis Abdul Hamid ibnu
Sulaiman, dari Ibnu Ajlan, dari Abu Wasimah An-Nadri, dari Abu Hurairah r.a.
yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Apabila datang kepada
kalian seseorang yang kalian ridai akhlak dan agamanya, maka kawinkanlah dia.
Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan
kerusakan yang luas.
*******************
Makna firman Allah Swt.:
{إِلا
تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ}
Jika kalian (hai para muslim) tidak melaksanakan apa yang telah
diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan
kerusakan yang besar (Al Anfal : 73)Yaitu jika kalian tidak menjauhi orang-orang musyrik dan tidak melindungi orang-orang mukmin, pasti akan terjadi fitnah di kalangan manusia, yakni kekeliruan dalam urusan dan percampuran antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir. Akhirnya terjadilah kekacauan dan kerusakan besar yang meluas di kalangan umat manusia.
0 komentar:
Posting Komentar